Suami DPO, Istri Bandar Narkoba di Sampang Diringkus Polisi

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat. Selasa (31/12/2019).

SAMPANG, (News Indonesia) — Murniayati (40), warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus digelandang polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

Ia tertangkap, saat hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya dengan Holisin (23), seorang pemuda asal Desa Jatra Kecamatan Banyuates. Senin (30/12/2019).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang sudah diselidiki selama dua bulan.

“Target kami sebenarnya suami tersangka, karena ia adalah salah satu bandar di wilayah pantura ini, saat ini dia (suami,red) sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya, saat jumpa pers, di halaman Mapolres setempat. Selasa (31/12/2019).

Baca Juga: Penyalahguna Narkotika di Sumenep Alami Peningkatan Setiap Tahun

Mantan Kapolres Trenggalek ini menyebutkan, dari kejadian itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas ransel berisi narkoba jenis sabu seberat 1 ons, 1 unit timbangan sabu elektronik, uang Rp 4.190.000,-, serta 2 buah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsidar pasal 112 Ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tukasnya. [aji/faid]

Comment