Sidang PHP Pilkada Sampang di MK, Tanpa Kehadiran Panwas Divisi Penindakan
SAMPANG, (News Indonesia) – Setelah mendapatkan kepastian, kamis (23 Juli 2018), Kuasa Hukum Paslon 2 Pilkada Sampang pada kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 38/3/PAN.MK/2018, akhirnya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) digelar pada hari jumat pk. 13.30, 27 juli 2018 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Jumat (27/7/2018).
Kuasa Hukum Team Paslon 2 Muhammad Soleh, SH menyampaikan beberapa substansi/materi gugatan salah satu diantaranya ada beberapa temuan kecurangan :
kehadiran 100% pemilih, DPT Ganda, tidak di distribusikannya C6 dan lain-lainya.
Dalam hal ini pihak termohon dihadiri anggota KPU Sampang Syamsul Arifin SH Divisi Hukum sedangkan dari pihak Panwaskab selaku, pemberi kerja, hanya dihadiri 2 anggota yakni Jauhari selaku Ketua Panwaslu Sampang dan Insyiatun, anggota Panwaslu Sampang, sedangkan, Muhalli selaku anggota Panwaskab Divisi Penindakan tidak menghadiri dengan alasan tidak jelas.
Saat News Indonesia mecoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, dengan pertanyaan, hadir ya pada sidang di MK kemarin, dan kalau hadir, gimana substansi sidang kemarin?. Namun tidak direspont oleh Muhalli. Sabtu (28/7/2018).
Sedangkan Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abdul Azis Agus Priyanto, amat sangat menyayangkan ketidak hadiran salah satu anggota Panwaskab Sampang, itu penting dan krusial, karena Muhalli selaku Divisi Penindakan pada sidang Perdana di MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
“Karena bagaimanupun itu bagian dari rangkaian proses yang harus diikuti baik oleh Termohon maupun Pihak Pemberi Keterangan,” sesal Azis kepada News Indonesia. (Me2t/Indah)
Comment