Rencana Madura Provinsi Mandul, Ini Penyebabnya

SAMPANG, (News Indonesia) – Rencana madura ingin menjadi Provinsi Madura bakal tidak mulus dan masih ada batu ganjalan. Sebab, gugatan pembentukan Provinsi Madura, yang dilakukan oleh bupati, ketua DPRD dan tokoh masyarakat Madura ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tentang penolakan Madura menjadi Propinsi itu tertuang dalam Surat Putusan MK nomor 34/PUU-XV/2017 yang dibacakan dalam rapat pleno MK, Kamis (19/10/2017) siang.

Informasi yang berhasil dirangkum suaraindonesia-news.com, dalam sidang putusan tersebut hadir sembilan Hakim MK yang diketuai oleh Arif Hidayat.

Baca Juga: Ambulance Model Lama Tak Dirawat, Ini Akibatnya 

Dalam amar putusannya, MK mengadili permohonan pemohon I sampai X tidak dapat diterima serta ditolak secara keseluruhan.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, Muhammad Makmun Ibnu Fuad Bupati Bangkalan, H Fadhilah Budiono Bupati Sampang, H Achmat Syafii, Bupati Pamekasan dan KH Busyro Karim Bupati Sumenep mengajukan pengujian UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD RI

Selain empat Bupati di Madura sebagai pihak Pemohon yang lain yaitu empat Ketua DPRD empat kabupaten serta KH Ali Karrar Ketua AUMA, KH M Nuruddin Sekretaris BASSRA dan H Achmad Zaini Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Propinsi Madura

Permohonan mereka di terima Kepaniteraan MK berdasar akta penerimaan berkas permohonan nomor 66/PAN.MK/2017 dan tercatat dalam buku registrasi pertanggal 11 Juli 2017 nomor 34/PUU-XV/2017 kemudian di perbaharui melalui permohonan pada 25 Juli 2017 dan diterima pada 27 Juli tahun 2017. (Nor/Jie)

Comment