Akibat Program Prona, 95 Hektar Tanah di Raja Ampat Menunggu Juru Ukur

RAJA AMPAT, (News Indonesia) – Terkait pengadaan tanah yang ada di Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai, dan di Kabare Waigeo Utara sementara dalam proses. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Yang pertama tahapan perencanaan, persiapan sampai dengan pelaksanaan sertifikat. Untuk sementara dua tahapan sudah kami lewati, sekarang sudah masuk pada tahapan yang ketiga yaitu, tahapan pengadaan tanah,” kata kepala bagian pemerintahan sekertariat daerah Raja Ampat kepada suaraindonesia-news.com di kantornya, Jumat (20/10/17).

Baca Juga: Rencana Madura Provinsi Mandul, Ini Penyebabnya 

Dijelaskan, untuk tanah di Kelurahan Bonkawir luasnya 70 (tujuh puluh) Hektar akan digunakan untuk fasilitas umum. Sementara tanah seluas 25 (dua puluh lima) Hektar yang ada di Kabare akan digunakan untuk faslitas Bandara.

Menurut Mansyur, walau sudah masuk ketahap pengadaan tanah. Namun butuh proses, karena tanah yang luasnya di atas 5 (lima) Hektar sudah kewenangan kanwil BPN provinsi papua barat.

“Sementara saat ini tim dari provinsi masih sibuk dengan program prona. Sehingga kami masih menunggu tim dari provinsi untuk mengukur tanah tersebut,” tutupnya (Zainal/Jie).

Comment