PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, berhasil mengungkap tujuh pelaku tindak kejahatan yakni pencurian sepeda motor dan penggelapan 1 unit mobil Zusuki Sigra. Kamis (26/7/2018).
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, bahwa dari ketujuh pelaku yang berhasil di tangkap berdasarkan dari laporan warga. Kemudian pihaknya melakukan penyidikan dengan modal laporan yang di bawa warga.
Dari tujuh tersangka itu diantaranya berinisial YJP (26) tahun, G.A (25) tahun, S.Y (36) tahun, M.T (38) tahun, R.R (24) tahun, E.R.W (18) tahun. H.H.M (35) tahun. Dari semua tersangka semua merupakan warga Pamekasan.
“Berdasarkan laporan warga, Polres Pamekasan berhasil menangkap tujuh pelaku tindah kejahatan,” ungkap Teguh.
Dari ke tujuh pelaku yang di tangkap, lokasi penangkapannya pun berbeda beda. Pertama Polres Pamekasan berhasil menangkap empat pelaku di depan kantor BPJS Pamekasan. Dengan satu alat bukti berupa komputer Merk PC DELL Pro Support dan 1 unit Laptop merek Thosiba. Kemudian lainnya di tangkap di wilayah kota pamekasan.
“Kemudian para pelaku di bawa Polres beserta dengan barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, tujuh pelaku itu berbagai macam cara digunakan. Ada yang merusak pintu dan kemudian mendobrak. Menggunakan kunci palsu, mencuri dengan merusak kabel kunci, hingga dengan modus penyewaan yang kemudian mobilnya di gelapkan.
“Banyak Cara yang digunakan mereka untuk mendapatkan target atau sasarannya,” tambahnya.
Selanjutnya, selain pelaku tindak kejahatan yang juga berhasil diamankan, diantaranya sepeda motor Beat. Yamaha Mio J. Sepeda Motor Vario dan terakhir satu Unit Mobil Zusuki Zigra berwarna putih dengan nopol 1347.
“Tindak kejahatan terus menjadi sasaran kami Polres Pamekasan, karena ini menyangkut kenyamanan dan keresahan Masyarakat,” tambah Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AQ/Indah)
Comment