LEBAK, (News Indonesia) – Menindaklanjuti Pasal 22 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2019, dengan ini KPU Lebak memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Lebak Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Pemberitahuan ini berdasarkan Keputusan KPU Lebak Nomor:125/PL.01.4-Kpt/3602/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lebak pada Pemilu tahun 2019. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) ini berlangsung dari tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018. Pengumuman dapat diakses pada Media Cetak, Median Elektronik, Papan Pengumuman dan website KPU Kabupaten Lebak www.kpu-kab.lebak@yahoo.co.id
Selanjutnya, masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lebak dapat disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Lebak di Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung Tlp (0252) 201006, atau dapat dikirim melalui email ke kpu-lebak@gmail.com mulai tanggal 12 Agustus 2018 hingga 21 Agustus 2018, disertai dengan identitas diri yang jelas.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Lebak: Daftar Lengkapnya KLIK/ downloud Dibawah Ini:
Dapil 1, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kab. Lebak
Dapil 2, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kab. Lebak
Dapil 3, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kab. Lebak
Dapil 4, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kab. Lebak
Dapil 5, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kab. Lebak
Dapil 6, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kab. Lebak
Comment