Dewan Pembina DPN Peradi: RUU Hukum Acara Perdata Perlu Ditinjau Ulang
JEMBER, (News Indonesia) – Banyak forum yang telah berikhtiar mengusahakan RUU Hukum Acara Perdata termasuk juga Peradi Jember yang menggandeng Universitas Jember dan Adhaper (Assosiasi Dosen Hukum Acara Perdata), Jumat (10/8/2018)
Bertajuk Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata ke lima diikuti oleh berbagai dosen hukum, stakeholder pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan juga para advokat, membahas RUU Acara Hukum Perdata untuk dikritisi demi tercapaikan keadilan bagi para pencari keadilan.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH yang juga pemateri dari forum tersebut mengatakan bahwa RUU Hukum Acara Perdata masih perlu ditelaah ulang. Salah satunya poin diutarakan olehnya ialah mengenai tempat tinggal tergugat dalam hukum acara perdata.
“Misalnya yang paling dasar dulu seperti panggilan kepada seorang tergugat, kalau tidak diketahui tempat tinggalnya bagaimana caranya untuk mengadili dan di pengadilan mana,” jelas Prof. Otto yang juga Dewan Pembina DPN Peradi.
Dalam materi yang diberikan oleh Prof. Otto pada peserta forum yang bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut, pasal 120 HIR mengenai penggugat yang buta huruf yang dinilainya sudah tidak relevan.
Pemanggilan para pihak yang berperkara melalui Bupati sesuai pasal 390 ayat 3 HIR yang dinilai sudah tidak adil dan tidak efektif dan banyak lagi pasal lainnya yang dikritisi oleh Prof. Otto.
Prof. Otto mengapresiasi langkah ini yang dinilainya merupakan ikhtiar dari tingkat bawah sebelum disetorkan ke DPR RI.
“Dengan begini akan ada upaya-upaya dari Perguruan Tinggi untuk bisa menyusun hukum acara, hal bagusnya mereka telah melibatkan praktisi,” tambahnya.
Penasehat acara Ketua Peradi Jember, Zainal Marzuki mengatakan bahwa acara ini merupakan ikhtiar Peradi Jember untuk memberi masukan terhadap RUU tersebut.
“Apabila semuanya sudah dibuka oleh praktisi maka terhadap RUU ini akan terjadi penyempurnaan yang baik yang diharapkan advokat sehingga tercipta hukum yang bersih, jadi betul-betul memberi keadilan bagi para pencari keadilan,” harapnya.(Guntur/Dewi)
Comment