Polisi Gerebek Home Industri Ganja Sintesis di Apartemen High Point Surabaya

SURABAYA, (News Indonesia) – Tim gabungan dari Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar tempat yang digunakan sebagai home industri ganja sintesis di sebuah kamar Nomor 1006 lantai 10 di High Point Serviced Apartemend Siwalankerto Surabaya, Jum'at (7/2/2020).

SURABAYA, (News Indonesia) – Tim gabungan dari Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar tempat yang digunakan sebagai home industri ganja sintesis di sebuah kamar Nomor 1006 lantai 10 di High Point Serviced Apartemend Siwalankerto Surabaya, Jum’at (7/2/2020).

Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil menangkap empat pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja sintetis, beberapa alat peracik, seperti timbangan digital dan sprayer yang diduga digunakan pelaku untuk meracik ganja sintetis.

Wadiresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi mengatakan bahwa empat pelaku yang ditangkap adalah Riko (18) pemuda asal Kalianak Surabaya, Aris (30), Wahab (24) dan Bondet (30), ketiganya warga Waru, Sidoarjo, serta dua wanita yang juga berada di dalam kamar.

“Mereka mempunyai peran yang berbeda. Ada yang sebagai peracik, pengemas dan pengedar ganja sintetis. Dan dua wanita teman dari pelaku dilepas karena tidak terbukti keterlibatan dalam sindikat itu,” terangnya kepada media, di depan lobby High Point Serviced Apartemend Siwalankerto Surabaya.

Aksi para pelaku menggunakan apartemen untuk dijadikan home industry ganja sintetis ini sudah sejak Bulan September 2019.

Pihaknya mengungkapkan, bahan-bahan tembakau untuk diproduksi ganja sintetis itu disuplay dari Cianjur, Jawa Barat, yang membawa inisialnya Lt dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami sedang mengejar tersangka lain dan sudah kami kantongi keberadaannya, Dalam waktu dekat pasti kami tangkap,” sebutnya.

Penggerebekan ini, lanjut AKBP Nasriadi, merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya yang waktu itu berhasil mengamankan 7 tersangka.

“Saat itu berhasil menyita 25 kilogram ganja sintetis,” jelasnya.

Menurutnya, Ganja sintetis merupakan jenis ganja baru yang pembuatannya melalui proses kimiawi. Bahan bakunya terdiri dari Tembakau Gayo yang dicampur dengan berbagai bahan kimia lain seperti alkohol dan essence.

“Dengan cara mencampurkan beberapa bahan kimia, contohnya alkohol berkadar 98 persen. Kemudian bahan-bahan pewarna dan rasa,” tandasnya.

Untuk diketahui, Barang bukti (BB) yang ditemukan di dalam kamar pelaku diantaranya beberapa plastik hitam, 6 bungkus sintetis gorila siap edar seberat 340 gram, 28 bungkus sintetis gorila siap edar seberat 320 gram, dan 11 bungkus sintetis siap edar seberat 140 gram atau total 4845 gram sintetis gorila. [ady/SI]

Comment