Tiga Organisasi Wartawan Sumenep Sesalkan Kebijakan Bupati A. Busyro Karim

SUMENEP, (News Indonesia) – Tiga organisasi wartawan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyesalkan kebijakan Bupati A. Busyro Karim yang tiba-tiba membatasi akses pemberitaan media.

Ketiga organisasi wartawan itu. Diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) dan Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS). Secara bersamaan, ketiganya lalu membuat pernyataan dan sesalkan kebijakan baru Bupati Sumenep soal pemberitaan Kepala Dinas serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus satu pintu ke Humas Pemkab setempat.

“Yang pasti kami kecewa dan sangat menyesalkan kebijakan Bupati Sumenep tersebut, karena bagaimanapun wartawan tidak bisa dibatasi untuk menggali informasi dari pihak manapun,” kata Ketua Amos, Ahmadi Muni usai membuat pernyataan bersama di kantor PWI. Selasa (10/4/2018) siang.

Setiap ada persoalan yang krusial di tatanan Kadis dan OPD. Lanjut Ahmadi, akses wartawan untuk mendapatkan informasi sudah sangat sulit. Apalagi, sampai ada kebijakan baru seperti ini.

“Ini sudah tidak sesuai dengan janji Bupati, karena dulu bupati sumenep ini mempunyai semangat politik untuk pembangunan yang terpublis dengan baik, kenapa sekarang membatasi ruang teman-teman pers,” sesalnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KJS, Rahmatullah, alasan menghindari terjadinya ‘perang dingin’ OPD itu bukanlah alasan yang tepat. Sebab, kesalahan yang menyebabkan terjadinya saling tuding OPD itu tidak dapat dilimpahkan kepada pers yang menerima informasi.

“Wartawan di setiap media itu sudah pasti bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis. Jadi semisal ada kebearan atau kesalahan informasi yang di dapat wartawan. Itu sudah pasti tanggung jawab yang memberikan informasi,” terangnya.

Baca Juga: Bupati Sumenep; Terkait Larangan Kepala Dinas Layani Wartawan Untuk Mencegah ‘Perang Dingin’

Rahmat berharap Bupati Sumenep segera meninjau ulang terhadap lahirnya kebijakan baru dimaksud. Jika tidak, dirinya mengaku bersama tiga organiasi wartawan tersebut akan tidak akan segan-segan akan kembali menindaklanjutinya.

“Jika kebijakan baru bupati itu tetap dibiarkan, sama saja bupati hianati kontrak/kerjasama dengan wartawan, yang selama ini di dengung-dengungkan,” imbuhnya.

Sementara ditempat yang sama, Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifa’i juga menyesalkan adanya kebijakan baru oleh bupati sumenep tersebut. Menurutnya, bupati sudah mengabaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 Ayat 3, bahwa dalam kinerja pers, pers itu merdeka, dan berhak untuk mencari dan menggali informasi dari manapun.

“Wartawan itu mitra pemerintah, kalau kinerja wartawan dibatasi, berarti sama halnya pemkab sumenep membatasi hal masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Wartawan senior itu juga mewanti-wanti agar bupati sumenep kembali mempertimbangkan kebijakan yang dianggapnya sudah lawas dan otoriter tersebut.

“Tolong pertimbangkan kembali kebijakan baru itu, sehingga pemerintah dan wartawan sama-sama bersinergi dan saling menghormati. Juga kinerja wartawan tetap tidak lepas dari kode etiknya,” harapnya. (Sya/Jie)

Comment