SUMENEP, (News Indonesia) — Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kini telah melimpahkan kasus beras oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya berkas pertama dikembalikan oleh Kejaksaan untuk diperbaiki.
“Pelaksanaan tahap II pada Hari Senin kemarin sekitar pukul 09.30 s/d 17.45 WIB di Ruang Staf Pidum Kejaksaan Sumenep, Ajun Jaksa penerima yaitu Annisa Novita Sari,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Selasa (8/9/2020).
Proses pelimpahan, lanjut Widi, memakan waktu yang cukup lama. Sebab, tersangka harus menjalani tes cepat Covid-19 di Poliklinik Mapolres setempat pada pukul 10.30 WIB.
“Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, penyidik bersama jaksa mengecek dan menyerahkan barang bukti (BB) beras yang sebelumnya dititipkan di gudang Bulog Kalianget,” sebut Widi.
Pada pukul 14.30 WIB, penyidik bersama jaksa mengecek dan meyerahkan BB 1 unit truk, serta beberapa dokumen lainnya ke Korp Adhyaksa.
“Pukul 15.30 WIB, penyidik meyerahkan tersangka Latifa kepada jaksa, lalu dilakukan pemeriksaan awal, di dampingi pengacaranya,” lanjutnya.
Kemudian, pada pukul 17.45 WIB pelaksanaan serah terima tersangka dan BB dinyatakan selesai dan lengkap. Meski demikian, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh JPU.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Latifa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, tersangka hanya dilakukan penahanan kota,” beber mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Sekadar informasi, kasus ini terkuak saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, pada Rabu (26/02/) lalu, saat itu pucuk Kapolres masih dipimpin AKBP Deddy Supriadi.
Saat di lokasi, AKBP Deddy Supriadi sempat meminta pelaku bersama karyawan melakukan reka adegan proses pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani merk ikan lele super yang direncanakan akan dikirim ke daerah pulau untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Beberapa waktu setelah penggerebekan dilakukan, Polisi menetapkan pemilik gudang, Latifa sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasca ditetapkan tersangka, Latifa sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak. Sebab, penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah. (*)
Comment