SUMENEP, (News Indonesia) — Shafid Ahmadi seorang pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi tunggal di depan kantor Pemerintah Kabupaten setempat.
Shafid duduk bersila sembari membentangkan sejumlah foto tambak udang yang berkeliaran di berbagai daerah di Kabupaten Sumenep. Tepat di sebelah kanannya terdapat banner tertulis ‘Saya Mogok Makan, Percuma Saya Hidup Jika Harus Melihat Sumenep Hancur Karena Pengrusakan Alam Oleh Korporasi’.
Tidak hanya itu, Shafid juga membagikan kertas berisi sejumlah tuntutan terkait dengan kerusakan alam akibat dari maraknya tambak udang.
“Pemerintah terkesan tutup mata dalam menyikapi maraknya tambak udang yang diduga telah melanggar aturan. Seperti di Desa Pakandangan Kecamatan Bluto,” ucapnya. Kamis (17/6/2020).
Tambak yang dikelola oleh CV. Indah Grup itu, kata Shafid, diduga beroperasi secara ilegal dan telah melakukan reklamasi selama bertahun-tahun.
“Sempat ditutup pada 2019 lalu, namun saat ini beroperasi kembali meski izinnya belum keluar,” sebutnya.
Tidak hanya itu, tambak udang di daerah lain seperti di Desa Andulang Kecamatan Gapura yang dikelola oleh CV. Madura Marina Lestari juga diduga melanggar.
“Sudah dua kali ditemukan pelanggaran berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL, red) oleh DLH Sumenep, tetapi tidak ada tindakan tegas dan tidak berani. Bahkan, juga diduga melanggar batas sepadan pantai. Termasuk, tambak udang lain seperti di Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, dan Batu Putih” bebernya.
Atas dasar itu, ia meminta Pemkab Sumenep tegas memberikan sanksi kepada pengusaha tambak udang yang diduga melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup serta mencemari alam.
Bahkan, ia mengancam apabila tidak digubris akan melakukan aksi mogok makan. “Saya Shafid Ahmadi, pemuda Sumenep akan melakukan aksi mogok makan sampai ada sikap tegas dari pemerintah,” kecamnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Masih ada rapat di ruang atas, Mas,” ucap salah satu resepsionis.
Sebelumnya, Kabid Perijinan DPMPTSP Kabupaten Sumenep Kukuh Agus Susyanto menyatakan, untuk tambak udang di Pakandangan Barat sebenarnya telah mengajukan izin kembali.
“Jadi, kemarin mengajukan ijin lagi dan masih dalam proses,” ucapnya, Jumat (29/5) lalu.
Kata Kukuh, pada prinsipnya tidak masalah apabila tambak udang di Desa Pakandangan Barat yang diduga ilegal itu tetap beroperasi.
“Selama tidak menyalahi aturan jika dampak pengelolaannya itu bisa ditangani dengan baik, itu tidak masalah,” ungkapnya.
Sejak pertengahan Maret lalu, sejumlah aktivis dari pemuda dan mahasiswa juga mengkritisi perihal maraknya tambak udang. Bahkan, kaum elit intelektual satu ini diajak Sidak langsung ke beberapa lokasi tambak udang oleh Komisi II DPRD Sumenep.
Dari beberapa hasil temuan di lapangan, untuk persoalan tambak udang, akhirnya sejumlah anggota legislatif dari Komisi II berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk segera meluruskan dan menyelesaikan masalah agraria tersebut.
“Seharusnya pemerintah hadir pada masyarakat. Kehadiran itu untuk memberi pemahaman tentang aturan main kalau mau buat usaha tambak,” kata Ketua Komisi II DPRD setempat, H. Subaidi.
Bahkan, pihaknya juga berencana akan segera memanggil dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
“Tujuannya, agar masyarakat bisa paham tentang regulasi dan tidak dirugikan dikemudian hari. Jadi kami akan panggil dinas terkait, bahkan hingga kepala desa setempat,” tandasnya. (*)
Comment