SUMENEP, (News Indonesia) – Sidang lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghasilkan tuntutan 1,6 tahun penjara bagi mantan Direktur Pemasaran PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), Sitrul Arsyih Musaie.
“Sitrul dituntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan dengan biaya perkara Rp10 juta rupiah,” terang Kasi Peneranagn Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Rabu (11/4/2018).
Sebelumnya, Kata Richard, pejabat BUMD Sumenep itu tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Participacing Interest (PI) dengan dugaan kerugian negara Rp 3,9 miliar.
Lanjut Richard, dia diduga menerima fee sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan migas PT. Santos Madura Offshore selaku kontraktor kontrak kerjasama (K3S) di Sumenep.
Dalam kasus tersebut, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp 2.289.765.400 dan USD 35.969,05 dari tangan terdakwa. “Uang yang kami sita terbagi menjadi dua jenis mata uang, yakni rupiah dan dolar,” imbuh Richard.
Ditanya soal sidang lanjutan, Richard mengaku akan menjadwalkan minggu depan, dengan agenda pembelaan terdakwa. “Kemarin itu pembacaan (tuntutan), dan minggu depan sidang pembelaan dari terdakwa Sitrul. Paling satu bulan lagi sudah masuk putusan,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus korupsi PT. WUS Kejati Jatim telah menyeret dua nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirut, Sitrul Arsyi Musa’ie dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT. WUS, Taufadi.
Dari hasil pemeriksaan, Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni Rp 3,9 miliar. Namun, pengeluaran uang tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Taufadi saat menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu. (Sya/Jie)
Comment