Setahun Buron, DPO Komplotan Sepesialis Curwan Dibekuk Polisi Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) – Pelarian Hairul Amin Bin Muraban, dari kejaran polisi harus berahir. Warga Dusun Bekokah, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih itu berhasil dibekuk Kanit Reskrim beserta Banit Reskrim Polsek Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu (4/2/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

Dia dibekuk lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus pencurian hewan (Curwan). Bersama komplotannya, Hairul Amin mencuri hewan pada 24 Februari 2016 lalu sekira pukul 01.00 Wib.

Korbannya adalah Abdurrahman warga Desa Aeng Mera, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, saat itu 2 ekor sapi milik korban dicuri dirumahnya dengan merusak pintu kandang. Usai dicuri, 2 ekor sapi tersebut diserahkan kepada Asdino yang merupakan warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang, kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Ulurkan Tangan Anda Melalui Suara Indonesia Grup ‘Peduli’, Guru yang Dianiaya Muridnya Hingga Meninggal – 

Hairul Amin tidak beraksi sendirian. Dia bersama 3 kawannya, yakni Parto, Atlani dan Runi Bin Madrimin.

“Penada Asdino dan tersangka Parto, Atlani dan Runi berhasil ditangkap. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), nomor BP/1/III/2016/Polsek tertanggal 20 Maret 2016 lalu, dan telah menjalani hukuman di Rutan Sumenep,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit. Senin (5/2/2018) pagi.

Menurut Abd Mukit, pada waktu itu tersangka Hairul Amin berhasil melarikan diri dan diterbitkan DPO. Kini, petugas berhasil menangkap tersangka di area pelabuhan Kalianget.

“Ditangkap pada waktu tersangka turun dari kapal. Atas aksinya, pelaku di jerat Pasal  363 ayat (1 ) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP,” tegasnya. (Sya/Jie)

Comment