Serahkan SK P3K, Bupati Sumenep Sematkan Pesan Komitmen Tingkatkan Kinerja

Foto: Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, saat penyerahan petikan SK P3K, di Kantor Bupati, Jumat (27/10/2023).

SUMENEP, (News Indonesia) – Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Sebanyak 13 P3K mendapatkan SK Bupati setelah BKN menetapkan NI P3K, namun satu orang mengundurkan diri, sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai pegawai pemerintah ini sebanyak 12 orang.

“Selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar pemerintah daerah, semoga mampu menambah daya dorong dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, di sela-sela penyerahan petikan SK P3K, di Kantor Bupati, Jumat (27/10/2023).

Karena itulah, komitmen dan dukungan P3K sangat diharapkan dalam menyukseskan kebijakan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep di perangkat daerah melalui program-programnya.

Baca Juga: DPC Demokrat Sumenep Lantik DPAC Hingga Pelatihan Badan Saksi Pemilu 2024

“Sebanyak 12 orang P3K ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diharapkan pimpinan perangkat daerah harus memaksimalkan perannya untuk mendukung program dan kegiatannya,” terang Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Ahmad Masuni mengatakan, belasan P3K yang baru menerima SK Bupati untuk penempatan tugas berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Kemenpan-RB)sesuai usulan perangkat daerah tersebar di 9 OPD.

OPD tersebut antara lain di Sekretariat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (*)

Comment