SUMENEP, (News Indonesia) – Selama tahun 2021, Polres Sumenep berhasil mengungkap tindak pidana narkoba 89 kasus. Data tersebut disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya dalam konferensi pers. Rabu, (29/12/2021), di halaman Mapolres Setempat.
Total kasus yang diungkap berjumlah 89 kasus sedangkan untuk tersangka berjumlah 136 orang. Pengunkapan ini selama satu tahun terakhir.
“Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai,” kata Kapolres Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, sabu-sabu kurang lebih 128,36 gram, ganja 8,72 gram, Pil Inex 2 butir, pil double y 99 butir, dan total uang 17.186.000 juta.
“Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Comment