Polres Sumenep Tilang Puluhan Pengendara yang Tak Pakai Sabuk Pengaman di Operasi Zebra 2024

Foto: Anggota Satlantas Polres Sumenep, didampingi Kanit Turjawali Iptlda Dita Pradiptiya saat menindak pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, Jumat (18/10/2024).

SUMENEP, (News Indonesia) – Pada hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Sumenep menindak puluhan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (18/10/2024).

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan sabuk pengaman menjadi salah satu fokus dalam penegakan hukum selama Operasi Zebra ini.

“Hari kelima operasi, yaitu hari Jumat ini, didominasi oleh pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kami melakukan tindakan tilang untuk pelanggaran tersebut,” jelas Ipda Dita.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terkena sanksi tilang akibat pelanggaran yang ditindak oleh anggotanya.

“Saya, atas nama pribadi, meminta maaf kepada masyarakat yang terkena sanksi tilang. Kami berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Ipda Dita.

Baca Juga: Meningkatkan Partisipasi Nelayan, JMSI Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Desa Romben Guna

Ipda Dita juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib berkendara untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Sumenep.

Sebagai informasi, penggunaan sabuk pengaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 289 jo 106 ayat 6. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Comment