Polres Sumenep Ringkus Penjual Miras Oplosan Didepan Halte Bus Batuan

SUMENEP, (News Indonesia) – Dalam rangka melaksanakan operasi tumpas Narkoba, Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku penjual Minuman keras (Miras) oplosan, Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 11.30 Wib.

Dalam operasi tersebut Satreskoba mengamankan 1 (satu) orang pelaku bernama Marito (58), identitas pelaku diketahui merupakan warga Dusun Baniteng, Desa Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Miras dengan beberapa jenis campuran. Diantaranya, 3 (tiga) botol plastik berisi minuman oplosan, terdiri dari Alkohol, dan 2 (dua) sachet minuman suplement kuku bima rasa anggur.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan BB lainnya, yakni 5 (lima) botol plastik berisi alkohol masing-masing netto 1,5 liter. 22 (dua puluh dua) sachet minuman suplement merk kuku bima rasa Anggur. 1 (satu) sachet minuman suplement merk hemaviton Jreng rasa madu. 4 (empat) botol alkohol 70% berisi alkohol, netto 100 mili liter dan 1 (satu) buah botol bekas tempat alkohol 70%.

Beberapa Barang Bukti Miras dan Beberapa Minuman Sachet merk Kuku Bima dan Hemaviton

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit mengatakan, penangkapan pelaku dilatarbelakangi dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di toko milik pelaku tersebut menjual Miras oplosan campuran air mineral, alkohol 70% dan suplement merk Kuku Bima rasa Anggur dan Hemaviton.

“Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan ketika itu juga langsung dilakukan penggerebekan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” terangnya, Selasa (17/4/2018) sore.

Lanjut Mukit, pelaku diamankan petugas ditoko miliknya di Jl. Aryawiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Tepatnya didepan Halte Bus.

Dijelaskan Mukit, pelaku menjalankan usaha jual beli minuman haram itu sudah 1 tahun lamanya. Namun, baru terendus petugas setelah adanya laporan tersebut.

“Dari hasil interogasi, memang pelaku sudah 1 tahun menjual minuman oplosan tersebut dengan harga perbotol, untuk ukuran 1,5 liter seharaga Rp12.000 (dua belas ribu rupiah),” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep Nomor 03 tahun 2002 tentang ketertiban umum (miras). Selanjutnya, akan dilakukan sidang Tipiring. (Sya/Jie)

Comment