Pertamina: APMS Tidak Boleh Menjual Kembali Kepada Pengepul Apalagi Mengambil Keuntungan Lebih

SUMENEP, (News Indonesia) – Tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah itu terus menggelinding.

Pasalnya, tingginya harga BBM diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut lantaran ada penyimpangan yang dilakukan Agen Penyuplai Minyak dan Solar (APMS) setempat, dengan cara menyelewengkan distribusi BBM satu harga, dijual dengan harga biasa kepada pengepul dalam bentuk drum.

Parahnya lagi, BBM dari penyaluran Pertamina tersebut, oleh APMS langsung disalurkan ke pihak pengepul tanpa melalui tangki APMS terlebih dahulu, yang seharusnya secara teknis dimasukan ke tangki APMS terlebih dahulu sebelum disalurkan ke pengepul.

Kemudian oleh pengepul dijual kembali kepada pengecer, sehingga masyarakat memperoleh BBM jenis Solar itu dengan harga yang sangat mahal, hingga mencapai Rp 5.750 bahkan tembus Rp 6000 per liter.

“Secara aturan APMS tidak boleh menjual kembali kepada pengepul. Apalagi untuk mengambil keuntungan lebih dengan menaikkan harga yang sudah ditetapkan,” terang Manager Communication & CSR Marketing Operation Region V (MOR V) Pertamina, Rifky Rahman Yusuf, kepada media ini. Rabu (28/03/2018).

Dirinya mengaku, jika pihak Pertamina melakukan kerjasama dengan APMS tersebut murni tanpa ada campur tangan pihak luar. Apalagi, menurutnya jika hal tersebut untuk mengambil keuntungan dari masyarakat dengan menjual kembali diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Yang kita kenal hanya APMS. Jadi, kalau semisal ditemukan pelanggaran, mari kita siap tindak,” tegasnya.

Sesuai aturan, lanjut Rifky, APMS tidak boleh melakukan penjualan BBM kepada pengepul. Apalagi untuk mengambil keuntungan dua kali lipat dari masyarakat.

“Yang pasti APMS itu tidak boleh jual eceran lagi. Apalagi sampek ada main mata dengan pihak pengepul,” pungkasnya. (Sya/Jie)

Comment