Penyuluh KPK RI Datang ke Kecamatan Dungkek, Bahas Dana Desa

SUMENEP, (News Indonesia) -- Penyuluh LSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Badrul, datang ke Desa Bicabbi Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu (14/3/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Penyuluh LSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Badrul, datang ke Desa Bicabbi Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu (14/3/2020).

Kedatangan penyuluh anti rasuah di Kecamatan dengan kadar oksigen tertinggi kedua di Asia tersebut dalam rangka membahas persoalan dana desa (DD) bersama dengan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).

Persoalan Dana Desa (DD) hingga detik ini belum terurai sempurna, bantuan dari Pemerintah Pusat (DD) dan Pemerintah Daerah (ADD) untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat kecil di pelosok desa itu masih terus menggelinding menjadi satu kajian yang hampir tiap waktu menuai protes dari sejumlah kalangan.

“Fokus ISNU adalah ikut andil berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Desa ke depan,” kata Ketua PAC ISNU Dungkek, Ya’kup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2020 Bab I Pasal I ayat (25) terdapat kriteria yang selanjutnya disebut dengan Indeks Desa Membangun (IDM).

“Secara teknis DD memang terperinci untuk pembangunan dan untuk pembinaan masyarakat, dengan memperhatikan indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi desa,” terang Hosnan Nasir, selaku perwakilan PC ISNU Sumenep.

Senada dengan itu, Syamsuni sebagai salah satu pengamat media di Kota Keris mengatakan, realisasi penggunaan dana desa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ramai dibicarakan. Baik di media cetak maupun elektronik.

“Itu tandanya apa, berarti ada yang salah dalam penggunaan dana desa, maka ISNU harus mengambil peran aktif untuk mengontrol bersama masyarakat,” ungkapnya.

Suasana semakin menarik saat penyuluh anti korupsi Badrul menyampaikan sejumlah gambaran tentang realisasi dana desa, hal itu tampak pada keterbukaan informasi, maupun pemerataan pembangunan yang hanya bersifat gugur kewajiban.

“Misal tidak diberikan ruang kepada kaum terpelajar (sarjana) dalam MusDu maupun MusDes untuk bersuara membahas realisasi dana desa, ini salah satu persoalan, mengingat yang diundang biasanya hanya orang-orang tertentu saja yang dekat dengan Kades,” ujar Badrul.

Untuk itu kata mantan aktivis Pamekasan ini, masyarakat harus mengkawal realisasi penggunaan dana desa tersebut.

“Tidak usah takut, buat surat kemudian inventarisir seperti apa temuan dalam realisasi penggunaan dana desa itu, sampaikan ke pihak Kecamatan dengan tembusan Bupati, kalau perlu ke inspektorat,” imbuhnya.

Di samping itu, Badrul juga bercerita tentang sejumlah temuan indikasi penyelewengan dana desa. Mulai dari keterlibatan perangkat desa, bahkan sampai Kepala Daerah.

“Setiap audit dana desa, sering ditemukan alasan jika dana itu masih dipinjam oleh Kades, apabila masyarakat melihat kondisi fisik bangunan atau tidak ada pemberdayaan yang mengarah pada indikasi korupsi, laporkan saja,” imbuhnya.

Kata Badrul, sebagai penyuluh anti korupsi dia siap bermitra dengan masyarakat untuk memberikan edukasi dalam memaksimalkan bantuan Pemerintah untuk kemaslahatan bersama.

“Sebagai penyuluh KPK saya siap menjadi mitra, asalkan berdasarkan temuan yang faktual,” tegasnya. [kid/faid]

Comment