SUMENEP, (News Indonesia) — Satresnarkoba Polres Sumenep, menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Diketahui pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu Jumawan (58), warga asal Dusun Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, tersangka kerap bertransaksi barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi, kami melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, dalam rilis tertulisnya.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan namun tersangka sempat melarikan diri hingga membuang Barang Bukti (BB) berupa satu paket kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Clas mild warna putih.
“BB yang berhasil kami amankan 1 kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,84 gram, 1 buah Hand Phone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam No Pol M 920 WW,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Mereka berikut barang buktinya kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Jumawan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. [imam/faid]
Comment