Parkir Liar di Seputar Jalan Trunojoyo Sumenep Minim Tindakan

BEBAS: Dua mobil tampak parkir di Jalan Trunojoyo tepatnya sebelah barat Hotel Utami (Foto: Wakid Maulana)

SUMENEP, (News Indonesia) — Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan di jalan disebutkan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas, dan/atau marka jalan.

Ketentuan ini seakan berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di sebagian jalan Trunojoyo Kota Sumenep, tepatnya di sebelah barat Jalan Hotel Utami Sumekar.

Kebetulan, dari jalur utara di jalan ini menghubungkan satu arah ke selatan menuju Provinsi Jawa Timur. Jika pengendara melaju di jalur ini akan diarahkan lurus ke selatan atau belok kiri tepat di rambu lampu lalulintas (traffic light).

Namun sayang, jalan di sebelah barat Hotel Utami setempat ini beberapa hari terakhir dipenuhi dengan sejumlah kendaraan yang parkir bebas. Akibatnya, sesekali membuat jalur ini macet sehingga dikeluhkan oleh sebagian pengguna jalan.

“Gak tahu juga sih, 2 hari ini ada beberapa mobil parkir. Padahal kan sudah ada tanda dilarang parkir,” keluh Bambang Eko Wardoyo (35) salah satu warga Kecamatan Kota Sumenep yang mengaku sering melewati jalur tersebut, Senin (28/12/2020).

Meski kemacetan tak berlangsung lama di seputar jalan itu, namun pria yang akrab disapa Oyonk ini menyayangkan pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep maupun polisi lalulintas.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak, mungkin begitu mas,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, soal penindakan parkir sembarangan alias liar di seputar jalan tersebut bukanlah kewenangan dirinya.

Ia menegaskan, harusnya masyarakat mengerti soal aturan rambu lalulintas, apabila terdapat larangan memarkir kendaraan maka harus dipatuhi.

“Terkait adanya parkir liar, jika ada rambu-rambu atau plang dilarang parkir, ya nggak boleh parkir di situ,” katanya.

“Kalau berbicara penindakan, Dishub tidak punya kewenangan. Itu sudah ranah polisi. Perlu diketahui bahwa itu memang sudah ranahnya lalulintas,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Toni Irawan mengatakan, penindakan secara tegas tidak mungkin dilakukan oleh satuan polisi yang dipimpinnya.

Ia beralasan, kondisi saat ini masih dihadapkan dengan bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang memukul rata seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi. Sehingga, tindakan persuasif seperti imbauan dipandang tepat.

“Kalau peraturannya kan sudah jelas melanggar. Tapi kan kasian di masa pandemi Covid-19 jika nilang masyarakat. Saat ini kita konsentrasi masalah pandemi,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut adalah hal sepele. Sebab sejak dirinya ditugaskan di Kabupaten Sumenep hampir tak menjumpai persoalan kemecatan. Angka paling rawan yang sering dihadapi adalah kecelakaan.

“Sumenep ini tidak ada yang macet, paling-paling kecelakaan saja. Dari pada hal-hal sepele kita besar-besarkan, mending yang besar kita ringankan,” ungkapnya.

Sebelum menutup perbincangan, AKP Toni meminta sejumlah media untuk difasilitasi bertemu dengan Dishub setempat. Sebab hal itu bukan masalah besar yang harus diurai oleh sejumlah pihak.

“Sarannya sampean apa, saya balik tanya sekarang. Polisi juga tidak tidur, iya monggo sampean ajak Dishun dan polisi agar memberikan edukasi pada masyarakat. Bukan hanya sekedar masalah parkir, mohon maaf itu bukan masalah besar,” tandasnya.

Sekadar informasi, dalam Pasal 275 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan di jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)

Comment