SUMENEP, (News Indonesia) — Resmob Polres Sumenep mengamankan Matraha (49), warga Dusun Keramat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, lantaran ia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Matraha, diketahui melakukan pencabulan terhadap NFM (17) di rumahnya sendiri, di Desa Banjar Barat, dengan membujuk dan merayu sehingga korban melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian itu sudah berlangsung dua kali dengan modus tersangka membujuk dan merayu.
“Saat kejadian, korban sedang bermain ke rumah tersangka, kemudian korban masuk ke kamar mencari istri tersangka,” kata Widi, Senin (4/11/2019).
Setelah itu, lanjut Widi, tersangka ikut masuk ke dalam kamar dan melihat korban duduk di kasur kemudian tersangka nafsu melihat payudaranya.
“Karena tak tahan melihat payudara korban, tersangka kemudian melancarkan aksinya,” terangnya.
Widi juga menambahkan, kejadian yang kedua kalinya terjadi di bulan dan tempat yang sama namun di waktu yang berbeda. “Tersangka dua kali menyetubuhi korban,” tukasnya.
Sementara itu, petugas mengamankan baju korban yang dipakai waktu kejadian. Selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan. [imam/faid]
Comment