Mahasiswa Desak Polres Sumenep Tangkap Pengoplos Beras yang Resahkan Masyarakat

SUMENEP, (News Indonesia) -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar unjuk rasa di depan Mapolres setempat. Jumat (13/3/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar unjuk rasa di depan Mapolres setempat. Jumat (13/3/2020).

Kedatangan kaum elit intelektual ini untuk mendesak pihak Kepolisian segera memproses penyidikan dan segera menagkap pengoplos beras yang dilakukan oleh UD. Yudhatama di jalan Merpati 3A Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (26/2/) lalu.

Di hadapan Polisi, mahasiswa dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut sejatinya telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Tidak hanya itu, mereka juga telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, namun hingga hari ini belum ada yang ditangkap,” teriak Koordinator aksi, Februandi R. Akbar.

Mahasiswa juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan banyak oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka. Untuk itu, mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus tersebut.

“Kami menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas oknum pengoplos beras, berikut jalinan kerjasama mereka dengan agen atau e-warung di bawah,” pintanya.

Mereka juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan pada oknum-oknum yang diduga terlibat segera dijawab lewat pernyataan langsung ke publik.

“Polres jangan terkesan lamban dalam menangani kasus ini, masyarakat sudah banyak yang menunggu, agar dugaan eksploitasi beras tersebut tidak semakin meluas,” terangnya.

Baca Juga: Fakta di Balik Beredarnya Beras ‘Ikan Lele Super’ di Giligenting, Sama Merk Beda Tuan? 

Di hadapan massa aksi, Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali menyatakan, jika kasus beras adalah permasalahan mendasar bagi warga di Kota Keris, karena merupakan kebutuhan pokok bersama. Untuk itu pihaknya menyambut baik kedatangan mahasiswa.

“Pada prinsipnya Bapak Kapolres berterima kasih atas kontrol dari teman-teman mahasiswa terhadap penyidikan kasus apapun, tidak hanya kasus beras ini,” katanya.

Namun demikian, kata dia, kasus tersebut tidak dengan serta bisa langsung diproses, mengingat kasus ini adalah kasus khusus maka penyidik masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan saksi ahli.

“Kita perlu saksi ahli, perlu juga pengujian beras tersebut di lab, dan juga perlu koordinasi dengan lembaga lain, makanya kita ada dua persangkaan yaitu UU pangan dan perlindungan konsumen,” urainya.

Ditanyakan soal tahapan perkara kasus beras oplosan, dia menyatakan masih dalam tahap administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi ahli.

“Namun untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan tersangka dan lain sebagainya, kita masih menunggu hasil lab, hasil keterangan saksi ahli, dan hasil koordinasi Pak Kasatreskrim dengan YLKI dan dinas pangan,” sebutnya.

Disinggung soal reka ulang dan sejumlah barang bukti yang sudah disita serta dikantongi pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kompol Andi menjelaskan masih belum cukup dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka.

“Tidak semudah itu, harus ada hasil lab, harus ada keterangan hasil keterangan saksi ahli, walaupun itu masuk salah satu unsur pendukung juga,” tandasnya. [kid/faid]

Comment