Komisi I DPRD Sumenep Minta Kades Bijaksana Data Penerima BLT Dana Desa

SUMENEP, (News Indonesia) -- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura Jawa Timur, Darul Hasyim Fath meminta Kepala Desa bijaksana dalam mendata calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan sejak April s/d Juni 2020.

SUMENEP, (News Indonesia) — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura Jawa Timur, Darul Hasyim Fath meminta Kepala Desa bijaksana dalam mendata calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan sejak April s/d Juni 2020.

“Iya kita memang harus prudent (bijaksana,red) untuk urusan itu, karena yang kita hadapi saat ini bukan bencana alam seperti banjir, tsunami maupun tanah longsor dan sebagainya,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Darul Hasyim Fath, Kamis (23/4/2020).

Menurut politisi muda partai berlogo banteng ini, perihal BLT DD sebenarnya Pemerintah Pusat telah menciptakan parameter regulasi yang terang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

“Urusan update pendataan penerima BLT Dana Desa non PKH dan Sembako itu, saya kira pemerintah yang berkewajiban memastikan alur regulasi yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten berlambang kuda terbang ini, pendataan calon penerima BLT Dana Desa harus valid dan terverifikasi dengan objektif. Dengan demikian, keresahan di tengah masyarakat tidak akan terjadi.

“Jadi, sebagai Ketua Komisi I saya ingin mengatakan ayo pemerintah desa dan pihak berwenang lainnya sama-sama untuk menjaga kawasan masing-masing supaya ihwal yang kontroversial di tengah pandemi Covid-19 tidak terjadi,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, BLT Dana Desa dapat diberikan kepada warga kurang mampu yang belum mendapatkan program bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako maupun kartu pra kerja.

“Kalau yang sudah dapat bantuan tidak bisa, amanatnya kan jelas yang BLT Dana Desa itu adalah di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desa pasti tahu siapa yang penerima PKH maupun BPNT, maka itu tidak boleh dicatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa,” tegas Ramli.

Untuk itu, kata Ramli seluruh kepala desa diharapkan segera merampungkan data penerima BLT berbasis RT/RW. Pendataan bisa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Aparat desa harus teliti saat mendata masyarakat yang berhak menerima BLT.

Setelah dilakukan pendataan, berkas selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. “Kami akan dorong untuk sesegera mungkin dilakukan pencairan di bulan pertama menjelang ramadhan ini,” tandasnya. [kid/faid]

Comment