Kenal Lewat Sosmed, Begini Alasan Siswi SMP di Sumenep Nekat Kabur Bersama Seorang Pria

SUMENEP, (News Indonesia) – Dara bukan nama sebenarnya, seorang siswi SMP di Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat kabur bersama seorang pria berinisial AF asal Kabupaten Probolinggo, usai menjalin komunikasi lewat sosial media Facebook.

SUMENEP, (News Indonesia) – Dara bukan nama sebenarnya, seorang siswi SMP di Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat kabur bersama seorang pria berinisial AF asal Kabupaten Probolinggo, usai menjalin komunikasi lewat sosial media Facebook.

Dara yang masih duduk di kelas Sembilan SMP itu diketahui sering curhat kepada AF. Dalam curhatnya, Ia beralasan dikucilkan dan sering dimarahi oleh orang tuanya.

“Bermula dari curhatan di facebook, sekitar 5 bulan yang lalu korban menceritakan kegundahan hatinya kepada tersangka AF, ia merasa dikucilkan dan dimarahi oleh orang tuanya di rumah,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi. Jumat (20/3/2020).

Sebelum peristiwa itu terungkap, kata Deddy, jagad dunia maya Kota Keris sempat heboh dengan kabar penculikan seorang anak SMP. Sontak, hal itu menyebabkan efek trauma terhadap sejumlah kalangan mulai dari pelajar hingga orang tua.

“Orang tua maupun murid menjadi resah akibat kabar penculikan itu, dari kabar tersebut diketahui korban adalah seorang siswi kelas III SMP,” lanjutnya.

Memastikan informasi itu, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Ternyata si Dara ini sudah berjanjian dengan seorang pemuda berinisial AF asal dari Probolinggo, bahkan sebelumnya si Dara ini sudah pernah kabur dari rumah sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya, sehingga ini jelas bukan penculikan,” terangnya.

Berbekal keterangan pihak keluarga, selanjutnya Korps Bhayangkara melakukan pencarian dan pengejaran. Hingga tercium kabar tengah berada di daerah Probolinggo.

“Syukur Alhamdulillah, akhirnya tertangkap di daerah Probolinggo Kota, kemudian kita amankan, untuk selanjutnya diproses,” bebernya.

Tidak hanya itu kata Deddy, tersangka juga mengaku sudah menikah dengan si Dara walaupun tanpa dokumen resmi dan restu dari orang tua.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, karena merasa sudah dinikahkan, walaupun faktanya tidak demikian. Artinya, mereka tidak melakukan pernikahan secara resmi,” jabarnya.

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres setempat. “Kepada tersangka kami kenakan pasal 332 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tandasnya. [kid/faid]

Comment