SUMENEP, (News Indonesia) — Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Amir Mas’udi berencana melaporkan balik tindakan salah satu pengusaha tambak udang yang melaporkan dirinya atas tuduhan ancaman keamanan.
Kades yang akrab disapa Nyok ini sebelumnya dituding telah melakukan pengancaman terhadap Leo Dominus Parinusa selaku penanggungjawab pembangunan tambak udang di Desa Longos, tepatnya di Dusun Palegin.
Dari peristiwa tersebut, pihak pengelola tambak udang melaporkan Kades Nyok ke pihak berwajib, sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP yang sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media pada Selasa, (4/02/2020).
Mendengar informasi dirinya diseret ke pihak kepolisian, dengan dalih ancaman. Nyok menyatakan jika tuduhan tersebut tidak benar. Sehingga, perlu diluruskan. Untuk itu, menurutnya setiap Desa memiliki aturan, tergantung dari managerial kepemimpinan masing-masing Kepala Desa yang menjabat.
“Apabila ada orang luar desa keluar masuk, tanpa melapor, apakah akan dibiarkan, atau setidaknya tidak ditegur? Kalau saya tetap akan melakukan teguran, kenapa ? dikhawatirkan takut mengganggu keamanan dan ketertiban di Desa saya, lah ini sudah mondar mandir keluar masuk Desa, ketika ditegur malah ngelunjak,” ungkapnya, kepada media ini, Kamis (6/2/2020).
Nyok menegaskan, aturan tamu wajib lapor sudah di undang-undangkan (Perdes). Sehingga, sebagai orang nomor satu di Desa, dirinya mengaku harus tegas kepada siapapun, mengingat selama 17 tahun Ia menjabat Kepala Desa Longos belum ada tindakan pencurian maupun masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya pasti akan tegur siapapun, hal ini tidak lain untuk menjaga kondusifitas masyarakat di Desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Nyok bercerita, sebelumnya Kepala Dusun (Apel) setempat memberi kabar tentang aktivitas warga Desa lain yang keluar masuk Desanya malam hari.
“Waktu itu saya di seputaran Kota ini, Pak Apel nelepon saya, katanya ada orang luar Desa yang keluar masuk tanpa laporan, ya otomatis saya perintahkan untuk keluar dari wilayah saya,” katanya.
Alih-alih akan melaksanakan perintah itu, Nyok mengurai, orang luar Desa tersebut ternyata diketahui adalah pekerja di tambak udang yang dikelola oleh Leo Dominus Parinusa. Sebab itu, Dia kaget ketika pihak pengelola nelpon.
“Nah setelah itu, malam-malam mas Leo nelpon saya, Dia bilang gini, ‘Bun kenapa kamu ngusir anak buah saya,? Loh, saya jawab, terus mau sampean bagaimana,? Ini Desa punya aturan, bukan hutan,” jelasnya.
Bahkan, Nyok juga sempat menjelaskan kepada pihak pengelola tambak udang tersebut, untuk tidak sewenang-wenang, walaupun sudah membeli tanah warganya.
“Ya intinya saya jelaskan, jangan coba-coba bertindak sewenang-wenang memasukkan orang luar tanpa seizin dari Desa, karena itu adalah kewenangan saya,” sebutnya.
Tak sampai disitu kata Nyok, komunikasi berlanjut ke pesan via WhatsApps. Dan lewat aplikasi inilah yang kemudian akhirnya menyeret nama baiknya ke pihak berwajib.
“Untuk kata ‘habisin’ yang sempat saya kirim, itu bukan ancaman. Dalam aspek hukum yang disebut mengancam itu kata-kata ‘bunuh’, namanya habisin, orang makan bakso juga disuruh habisin kan,?” dalihnya.
Untuk itu, Nyok akan melaporkan balik atas tindakan pihak pengelola tambak udang, yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
“Kami akan laporkan balik ke Polisi, karena ini menyangkut nama baik saya, apalagi dituduh melakukan ancaman yang mengarah kepada tindakan menghabisi nyawa orang, itu tidak benar, saya nyatakan sekali lagi, itu tidak benar,” tutupnya. [kid/faid]
Comment