SUMENEP, (News Indonesia) — Menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) berupa minuman keras (miras), narkoba jenis sabu dan senjata tajam (sajam), hasil dari kasus tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun pidana ringan. Selasa (21/4/2020).
Berdasarkan data, untuk kasus narkotika ada sekitar 59 kasus dengan total barang bukti 109 Gram. Untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) ada dua kasus, yaitu satu kasus minum oplosan dan satunya lagi jenis minuman prost bir.
“BB ini hasil penangkapan kasus sejak November 2019 hingga Maret 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Jamaluddin.
Jamaluddin menuturkan, pemusnahan BB ini dilakukan setelah proses persidangan berlangsung. Bahkan pihaknya juga telah memusnahkan puluhan senjata tajam (sajam) dari tindak kejahatan pidana umum.
“Ada puluhan sajam yang juga kita musnahkan diantaranya pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lainnya dari kejahatan pidana umum, termasuk baju, handphone, gelas termasuk pula 26 kertas togel. Semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum, semua kita musnahkan hari ini,” paparnya.
Untuk diketahui, proses pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan itu dilakukan di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sumenep, dihadiri perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Rutan Klas IIB, dan Polres Sumenep. [jie/faid]
Comment