Hari Hak Tahu Sedunia, Pemkab Sumenep Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Foto: Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, saat menghadiri peringatan Hari Hak Tahu se-Dunia, di Hotel De Baghraf Sumenep. (Foto: Sumenepkab.go.id)

Foto: Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, saat menghadiri peringatan Hari Hak Tahu se-Dunia, di Hotel De Baghraf Sumenep. (Foto: Sumenepkab.go.id)

SUMENEP, (News Indonesia) – Dalam rangka memperingati Hari Hak Tahu se-Dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), untuk mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua beserta anggota Komisi Informasi (KI), PPID Pembantu/sekretaris OPD, PPID Bank BPRS Bhakti Sumekar serta PPID PDAM Kabupaten  Sumenep.

“Tepat pada tanggal 28 September, di mana Peringatan Hari Hak Tahu se-Dunia pertama kali dimulai pada tahun 2002. Namun di Indonesia mulai memperingatinya pada tahun 2011,” kata Wabup Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah, di Hotel De Baghraf Sumenep, Selasa (28/09/2021).

Nyai Eva menjelaskan, hak-hak untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam pasal 28 dari Undang-Undang 1945, yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ia menambahkan, lahirnya Hari Hak Tahu se-Dunia adalah momentum badan publik untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban memberikan informasi kepada publik, sedangkan bagi masyarakat peringatan itu menjadi kesempatan, baik menggunakan hak untuk menyikapi informasi dari badan public.

“lahirnya Undang-Undang keterbukaan informasi publik harus disyukuri sebagai sebuah kemajuan di negara ini,” terangnya.

Gagasan dari acara tersebut, guna meningkatkan kesadaran bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Berdasarkan data kasus sengketa informasi publik di Kabupaten Sumenep, Nyai Eva panggilan akrab Wabup Sumenep ini menyampaikan, jumlah kasus sengketa pada tahun 2019 mencapai 30 kasus, sedangkan di tahun 2020 mencapai 19 kasus.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pimpinan badan publik di Kabupaten Sumenep untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang ada, dan seluruh masyarakat agar lebih dewasa memaknai keterbukaan informasi publik. (*)

Comment