Ditunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan Oleh Kades, Perhutani Tak Berkutik

Saat tim KPH Perhutani Pamekasan turun ke lokasi bersama Kepala Dinas PU Binamarga Sumenep, mereka tidak dapat berbuat banyak, pasalnya pihak desa juga menunjukkan bukti autentik bahwa lahan tersebut merupakan milik warga, bukan kawasan hutan.

SUMENEP, (News Indonesia) — Polemik lahan di lokasi pekerjaan proyek jalan lingkar utara tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep terus berlanjut.

Saat tim KPH Perhutani Pamekasan turun ke lokasi bersama Kepala Dinas PU Binamarga Sumenep, mereka tidak dapat berbuat banyak, pasalnya pihak desa juga menunjukkan bukti autentik bahwa lahan tersebut merupakan milik warga, bukan kawasan hutan.

Menurut Kepala Desa Kebunan Abdur Rahman, sesuai data desa, lokasi pekerjaan tidak masuk kawasan milik Perhutani melainkan milik rakyat. Itu berdasarkan Persil a III nomor 25 yang diukur pada tanggal 23 Maret 1976.

“Berdasarkan data di desa, Perhutani tidak memiliki hak untuk mengklaim lahan tersebut masuk kawasan Perhutani. Saya siap pasang badan sampai dimanapun, ini tanah rakyat perhutani jangan klaim,” tegasnya, saat menemui rombongan tim Perhutani dan PU Bina Marga di lokasi pekerjaan. Kamis (18/7/2019).

Bahkan, orang nomor satu di Desa Kebunan itu mengaku siap pasang badan meski sampai ke meja hukum.

“Jangan semena-semena, ini negara hukum, kami pun siap mengawal ini ke meja hukum,” imbuhnya.

Selain memiliki bukti kepemilikan, pihaknya juga merujuk terhadap SKB Tiga Menteri, bahwa di desa Kebunan tidak ada kawasan Hutan. Yang masuk wilayah Hutan hanya di desa lain, seperti Desa Tenonan dan Desa Parsanga serta desa lain.

“Jadi tidak ada kawasan hutan kalau di Kebunan, jika berdasarkan SKB tiga Menteri itu, masyarakat jangan dibodohi,” tandasnya.

Wakil Kepala Administrasi, KPH Perhutani Pamekasan, Samiwanto, saat ditemui di loksi pekerjaan mengatakan sesuai peta yang dimiliki, lokasi tersebut masuk kawasan milik Perhutani. “Menurut data kita gitu, sejak dulu ini kawasan hutan,” katanya.

Kendati demikian, pihak Perhutani belum bisa memberikan penjelasan mengenai langkah yang bakal dilakukan. Karena pihak desa juga mengklaim juga memiliki bukti autentik.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat kata dia, Perhutani akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Itu dilakukan untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan milik perhutani atau tidak.

“Ini baru proses, kita tunggu aja. Kita koordinasi dulu dengan PU (PU Bina Marga) dan BPN, kebenarannya seperti apa, kita belum bisa mengambil langkah, kita tunggu dulu ya,” tukasnya. [jie/faid]

Comment