Demi Upah Rp 100 Ribu, Tukang Kayu di Sumenep Jadi Kurir Sabu

Ilustrasi transaksi sabu-sabu. (Foto: istimewa)

SUMENEP, (News Indonesia) — Satreskoba Polres Sumenep, mengamankan seorang warga asal Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di rumahnya. Sabtu (11/1/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pria paruh baya berinisial M ini, sudah sering menjadi perantara (kurir) dalam pembelian sabu.

“Tersangka kali ini hendak menjual sabu-sabu sebanyak 2 poket, dengan harga Rp. 1.200.000, Ia mengaku dari hasil menjual barang haram itu mendapat upah Rp. 100 ribu,” ungkapnya, Minggu (12/1/2020).

Dari tangan tukang kayu tidak tamat sekolah dasar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berikut alat hisapnya.

“Sabu yang kita amankan masing-masing berat kotor ± 1,25 gr, dan ± 0,57 gr. Seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca minuman suplemen, korek gas, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, Hp dan uang tunai sebesar Rp. 62.000,” urainya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. [kid/faid]

Comment