SUMENEP, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan bulan ini.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi beberapa waktu lalu saat meninjau operasi gabungan Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di sebelah timur Taman Adipura.
“Dari awal kan hanya sanksi sosial saja. Seperti push up dan membacakan Pancasila. Tapi, insya allah bulan ini (September, red) denda administratif sudah akan diberlakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Edi Rasiyadi belum memberikan bocoran kisaran biaya yang akan diberlakukan. Menurutnya, biaya tersebut masih dalam tahap pertimbangan dengan tim.
“Itu belum lah, nanti yang jelas ada perbedaan antara yang melanggar secara individu dengan yang berkelompok. Antara ASN dengan warga sipil,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat Kota Keris agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker sewaktu keluar rumah.
“Mudah-mudahan masyarakat kian sadar pakai masker. Ini demi kebaikan kita bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Aturan itu dibuat sebagai implementasi dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk mewujudkan itu, petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol-PP saat ini tengah difokuskan mengadakan operasi Yustisi. Bahkan, operasi itu akan digelar secara terus menerus hingga pandemi Covid-19 berakhir.
“Operasi ini sampai Covid selesai lah, Mas,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. (*)
Comment