Babak Baru Beras Oplosan, Kasatreskrim Polres Sumenep: Kami Fokus Pada Pelaku Tunggal

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Wakid Maulana).

SUMENEP, (News Indonesia) — Kasus beras oplosan di gudang UD Yudatama Art Sumenep, Madura, Jawa Timur kini memasuki babak baru.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengembangan Korps Bhayangkara, kasus beras oplosan di Gudang UD Yudatama Art hanya difokuskan pada satu tersangka saja.

“Kita fokus pada LA sebagai pelaku. Itu saja,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (29/6/2020).

Dhany menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan dan hasil uji laboratorium pangan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Yang jelas kami masih pemeriksaan saksi ahli di pangan, sama lab. Soalnya, untuk lab ini butuh waktu 7 hari, kita masih nunggu itu sama pemeriksaan saksi tambahan,” bebernya.

“Setelah itu, kami akan koordinasi lagi dengan kejaksaan apakah ada lagi yang mau ditambah atau tidak,” imbuhnya.

Dhany mengaku hasil pemeriksaan beras di laboratorium sebenarnya sudah keluar. Namun, khusus untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Sementara, Kejari Sumenep masih butuh saksi tambahan dan uji laboratorium pangan untuk melengkapi bukti kasus beras oplosan tersebut.

“Ini berkaitan dengan pangan. Jadi beda lagi labnya, artinya, nambah satu lagi Undang-undang. Itu kan memang permintaan dari Jaksa,” sebutnya.

Ditanya perihal afiliasi UD Yudatama Art dengan Affan Group, pihaknya menyatakan tidak tahu pasti. Sebab, kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari Kasatreskrim sebelumnya.

“Saya gak tahu ya, karena yang melakukan itu kan Kasat sebelumnya, belum ada kajian ke sana masih” ucapnya.

Saat ini, kata dia, Korps Baju Cokelat hanya fokus pada pelaku tunggal. Sebab, kasus tersebut hanya menunggu landing saja.

“Kan sudah jelas tersangkanya. Ini tinggal prosesnya saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, LA (inisial perempuan), Pemilik UD Yudha Tama Art yang berlokasi di jalan Merpati 3a Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Tak hanya itu, Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka yang diketahui mengoplos beras tersebut.

“Kita sudah tetapkan LA sebagai tersangka,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. Jumat (20/3/) lalu, saat jumpa pers, di halaman Mapolres setempat.

Berdasarkan hasil fakta penyidikan, beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan Bulog dari Sidoarjo kemudian dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau petani.

“Setelah itu beras tersebut disemprot dengan cairan pandan untuk membuat harum, kemudian dilakukan pengisisan dan dikemas seperti ini,” ungkapnya, sembari menunjukkan salah satu BB.

Tidak hanya itu, penyidik Satreskrim Polres juga menjatuhi tersangka LA dengan penerapan Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 UU 7 2014 tentang perdagangan.

“Tersangka kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 5 tahun dari masing-masing persangkaan pasal,” tandas pria yang saat ini menjabat Kapolres Mojokerto Kota. (*)

Comment