Asyik Nyabu, Pria di Sumenep Diciduk Polisi

SUMENEP, (News Indonesia) -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota, Kabupaten Sumenep, kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Selasa (15/10/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

SUMENEP, (News Indonesia) — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota, Kabupaten Sumenep, kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Selasa (15/10/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Terlapor, HB (40), merupakan warga Jl. Kartinu 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

“Terlapor kami tangkap di dalam rumah warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan persnya.

Dari tangan HB, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni sebuah pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman merk Cheers.

“Kami juga mengamankan satu korek api gas warna bening sebagai barang bukti,” terangnya.

Menurut AKP Widi, penangkapan tersangka berawal saat polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa terlapor sering membawa narkotika masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sumenep Kota dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta narkotika di tempat tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian diketahui terlapor berada didalam rumah warga di Desa Pamolokan dalam keadaan sedang menggunakan atau menghisap narkotika jenis sabu.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan. Setelah BB ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu yang ada di dalam pipet itu adalah sisa dipakai dirinya,” tegasnya.

Untuk memperpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subsidar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [kid/faid]

Comment