Sumenep, (News Indonesia) — Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberi kebijakan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Sumenep, Zainorrosi menyampaikan, berdasarkan surat edaran (SE) nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait, tentang KBM pada tahun 2021.
“Mengingat bahaya peta penyebaran virus covid -19 yang makin meluas di Sumenep, maka mulai hari ini, Madrasah maupun sekolah KBM harus dilaksanakan secara jarak jauh atau daring,” kata Zainorrosi saat ditemui di kantornya. Senin (4/1/2021).
Peraturan tersebut berlaku di daerah daratan maupun kepulauan berlaku selama 21 hari, setelah itu akan dilakukan rapat evaluasi lagi terkait kelanjutan PJJ atau akan diganti dengan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Untuk Guru, pengawas, PNS atau non PNS harus bekerja Work From Home (WFH) sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan meninjau terhadap pelaksanaan PJJ dn jika ditemukan masih mengunakan PTM akan ditindak dan diminta pertanggung jawaban.
“Mudah-mudahan pihak Madrasah memahami terhadap SE tersebut dan semoga penyebaran covid -19 akan segara teratasi agar semua aktivitas bisa pulih kembali,” tegasnya. (*)
Comment