SAMPANG, (News Indonesia) — Herman (36) tahun asal Dusun Panjelin Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil diciduk Polisi, Ia terbukti memiliki sabu-sabu seberat 100,62 gram setara dengan Rp 800 juta.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menjelaskan, tersangka Herman memang telah menjadi target Korps baju cokelat, mengingat ia bukan hanya sebatas pengguna aktif, melainkan jadi bandar barang haram itu.
“Tersangka ini merupakan bandar sabu di wilayah pantura, ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Penangkapan kasus sebelumnya,” ungkapnya, saat menggelar jumpa pers, di halaman Mapolres setempat. Selasa (18/2/2020).
Tidak hanya itu, kata AKBP Didit, satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) juga membekuk tersangka lain, dengan kepemilikan sabu berbeda.
Beberapa tersangka lain tersebut, yaitu Imron Sadewo (22), warga Jalan Dipenegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, dengan berat Narkoba 0,18 gram, Farizal (28) warga Desa Kamoning, kecamatan Sampang, dengan berat Barang Bukti sabu 2,17 gram.
Sementara Maskur (20) warga Desa Torjunan Kecamatan Robatal dengan berat Sabu 0,34 gram, Badrus Sholeh (21) warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan, dengan bukti Sabu 0,44 gram, Mat tingwar (48) warga Desa Petapan, Kecamatan Jrengik, dengan berat Sabu 2.10 gram.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba di wilayah Sampang, siapapun akan kami ringkus tidak pandang bulu mau itu laki laki ataupun wanita, muda ataupun tua kalau sudah bermain dengan barang haram tersebut,” tegas AKBP Didit.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka kini harus bertahan dibalik jeruji besi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 144 ayat 1 Subsidar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun, dan denda paling sedikit 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar,” tukasnya. [aji/kid]
Comment