Polres Sampang Ringkus Jaringan Narkoba Internasional, Amankan BB 1,2 Kilogram

Foto; Kapolres Sampang di damping Wakapolres, saat menggelar Konferensi pers ungkap kasus narkoba jaringan Internasional.

SAMPANG, (News Indonesia) – Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Kembali meringkus 2 orang sebagai kurir narkoba jenis Sabu- Sabu. Kurir barang haram tersebut berasal dari negeri tetangga yaitu Malaysia. Seberat 27 gram dan 1,2 kilogram dengan tujuan pulau Jawa dan Madura.

Untuk Madura dengan tujuan Kabupaten Sampang ke Kecamatan Sokobanah, Modus pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan mengemas rapi barang haram tersebut ke dalam bungkus sabun mandi, dengan tujuan agar tidak terlacak oleh pihak yang berwajib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafids, saat menggelar konferensi pers, menjelaskan, Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan, Sumar (40) warga Dusun Lonangkek, Desa Sokabanah Daya, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang sebagai tersangka di wilayah Utara Sampang di Kecamatan Sokobanah, dengan barang bukti (BB) seberat 27 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Di akhir tahun Polres Sampang berhasil mengamankan Sumar di Sokobanah sebagai tersangka dengan BB seberat 27 gram sabu-sabu,” jelasnya kepada awak media, Rabu (6/1/2021).

Selanjutnya, Kapolres Sampang mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan Kasus sebelumya berhasil mengamankan Alfandi Ramadani asal Jawa Tengah dengan BB seberat 1,2 kg narkoba jenis sabu – sabu.

“Tersangka adalah kurir narkoba jaringan Internasional, barang tersebut berasal dari Malaysia, pelaku untuk mengelabuhi petugas dengan cara pengiriman di bungkus dengan barang – barang lain, seperti bungkus sabun mandi,” terangnya.

”Modus pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara pengirimannya dengan di bungkus sabun mandi,” imbuhnya.

ATAS perbuatnya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka teramcam hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Comment