Polres Sampang OTT Anggota LSM, Diduga Peras Kontraktor

Foto: Kapolres Sampang saat menggelar konferensi Pers, memperlihatkan BB saat ungkap Kasus tindak Pidana Pemerasan.

SAMPANG, (News Indonesia) – Dua orang oknum anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial AH, lelaki 37 tahun dan temannya berinisial R, lelaki 43 tahun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi setempat.

Mereka ditangkap lantaran diduga hendak melakukan pemerasan terhadap salah seorang kontraktor berinisial A, lelaki 38 tahun yang notabene seorang kontraktor. Dua orang ini terjaring OTT disalah satu warung kopi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Sampang kota, Sabtu (19/2/2021) malam.

Penelusuran media ini, AH merupakan Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, sedangkan R adalah warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh. Sementara itu, korban A yang juga seorang ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) diketahui warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, sepuluh hari sebelum OTT, ada empat orang oknum anggota LSM yang mendatangi rumah korban, termasuk dua orang yang terjaring OTT. Mereka mengancam akan melaporkan salah satu proyek yang dikerjakan korban tahun 2019 silam yang diduga bermasalah.

Jika tidak ingin dilaporkan, mereka meminta uang pada korban senilai Rp 100 juta. Saat itu, korban mengaku tidak punya uang. Sehingga terjadi tawar menawar diantara terduga pelaku dengan korban dan menuai kesepakatan Rp 40 juta.

“Sebelum terjadi OTT, sekitar 10 hari lalu korban didatanggi empat orang LSM dan mengancam akan melaporkan adanya dugaan proyek bermasalah. Padahal, proyek tersebut sudah selesai sejak 2019 lalu,” katanya.

Berikutnya, menjelang OTT oleh pihak kepolisian, kata Hafid, dua orang oknum LSM diantara empat orang yang datang tersebut memaksa korban untuk bertemu. Mereka meminta bertemu di salah satu warung kopi di Kabupaten Sampang sekitar pukul 22.00 WIB.

“Karena merasa terancam dan takut terjadi hal hal yang tidak dinginkan korban melaporkan kronologi kejadian kepada anggota kami,dan meminta pengawalan,” terangnya.

Lalu, kata Hafidz, saat pertemuan itu berlangsung, terduga pelaku menanyakan tentang uang yang diminta pada korban. Bahkan, mereka memaksa dan meminta uang tersebut. Namun, karena korban tak punya uang sebanyak yang diminta mereka, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 19,4 juta.

“Tak lama kemudian, setelah para tersangka menerima uang tersebut anggota kami langsung menangkap kedua orang oknum LSM tersebut dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk di mintai keterangan,” jelasnya.

Dari tempat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 19,4 juta, tiga unit HP, dan lima kartu tanda anggota LSM yang dimiliki terduga pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP Jonto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun. (*)

Comment