SAMPANG, (News Indonesia) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Tim Opsnal Sat Reskrim, berhasil membekuk dua tersangka Curanmor.
Keduanya yaitu Moh. Ansori (38) warga Dusun Talon, Desa Panggung, Kecamatan Sampang, dan Moh. Yasin (27) warga Jl. Kenari Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, kedua pelaku tersebut diduga melakukan pencurian motor (curanmor) pada Senin (25/12/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan korban, H. Moh Ghozali warga Jl Sikatan, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, yang mengaku kehilangan motor jupiter Z yang sedang diparkir di halaman rumahnya.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Polres Sampang lalu melakukan pencarian dan berhasil membekuk pelaku,” kata terangnya, Rabu (19/2/2020), saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang.
Hasil interogasi petugas, motor hasil curian itu dijual kepada MA (38) tahun warga di Jl. Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
“Jadi setelah dicuri lalu dijual seharga Rp 1.000.000,- kami sudah mengamankan tersangka dan Barang Bukti 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z, 1 Buah BPKB dan 1 lembar STNK,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas Perbuatan tersangka, keduanya dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP, tentang mengambil hak orang lain (Pencurian) dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. [aji/faid]
Comment