Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran Sejumlah Larangan Selama Ramadan

Sekdakab Sampang Madura, H. Yuliandi Setiawan.

SAMPANG, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Sekretaris Daerah menyurati seluruh Camat setempat. Surat yang sifatnya Himbauan dengan nomor 460/220/434.012/2021 ditandatangani H. Yuliadi Setiawan.

Dalam Surat tersebut diimbau agar tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan mengganggu ketenangan dalam menjalankan ibadah Puasa seperti membunyikan petasan, membuka karaoke, musik Daoel serta permainan Bilyard.

Selain itu, Warung makan, Resto dan Cafe supaya tidak berjualan mulai pagi sampai pukul 15.00 WIB, Penggunaan pengeras suara pada saat Tadarus dibatasi sampai pukul 10.00 WIB dan dapat digunakan lagi pukul 03.00 WIB untuk Sahur dan sholat subuh.

“Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada perjudian seperti sabung ayam, kerapan sapi, balap kuda, kambing, kelinci dan merpati,” tegasnya.

Selain itu, waktu Imsak dan Buka puasa mengikuti jadwal yang ditentukan oleh Kemenag Sampang, Penggunaan lapangan boleh digunakan setelah sholat Taraweh dan Waktu pelaksanaan awal Ramadhan serta Idul Fitri mengikuti ketetapan dari Pemerintah. (*)

Comment