SAMPANG, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan bepergian ke luar Daerah selama libur Imlek 2572 Kongzii.
SE dengan nomor 800/179/434.303/2021 yang ditanda tangani Sekdakab H. Yuliadi Setiawan. Rabu (10/2/2021), ditujukan kepada para pimpinan OPD.
Dalam SE tersebut ditegaskan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang bepergian keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzii yaitu mulai 11 sampai 14 Februari 2021.
“Jika dengan keadaan terpaksa harus bepergian keluar Daerah diwajibkan ada ijin tertulis dari Bupati Sampang,” tulisnya.
Syarat lainnya yaitu memperhatikan zona, mematuhi ketentuan perjalanan, memenuhi persyaratan yang ditentukan serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, dalam SE tersebut selama Libur Imlek 2572 Kongzii para ASN diimbau tetap melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan menjalankan 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas kegiatan.
Bagi yang melanggar ketentuan dalam SE itu, akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.
Bupati juga meminta pimpinan OPD melaporkan ASN yang melanggar di lingkungan kerja masing masing kepada BKPSDM paling lambat (15/2/2021). (*)
Comment