Bandar Narkoba Jaringan Pantura Dijerat Pasal Berlapis, Sabu dan Senpi Jadi BB

Foto: Kapolres Sampang, AKPB Abdul Hafidz, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api.

SAMPANG, (News Indonesia) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus Toli (44) warga Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (13/2/2021).

Tidak hanya sabu, dalam penangkapan di Desa Sokobanah Daya kemarin, tersangka juga kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, sebelumnya anggota mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan senjata api, kemudian anggota melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tersangka Toli (44) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah,” terangnya.

AKBP Hafidz menambahkan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan sejenis revolver dan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 99,86 gram,” ungkapnya.

Guna pengembangan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Polres Sampang.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu kepemilikan senjata api tanpa izin dijerat pasal (1) ayat (1) UU Darurat nomor 12/Drt/ 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus kepemilikan narkotika diterapkan sesuai dengan Undang-ndang yang berlaku,” tukasnya. (*)

Comment