Seorang Pria di Pamekasan Cabuli Anak di bawah Umur hingga Hamil

PAMEKASAN, (News Indonesia) - Polres Pamekasan ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/05/2024), di Joglo Joko Tarub Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/05/2024), di Joglo Joko Tarub Mapolres Pamekasan.

Tersangka berinisial M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, sementara korban Berinisial S (14) warga setempat.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan menyampaikan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kronologisnya berawal dari bulan Februari 2021 sekitar pukul 11:30 WIB si pelaku bertamu ke rumah nenek korban “S dan pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membekap mulut dan mencekik leher korban untuk melakukan perlakuan bejatnya terhadap si korban ini.

Baca Juga: Fattah Jasin Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Pamekasan ke Partai Demokrat

“Dengan iming-iming si pelaku ini akan memberikan uang Rp 100 sampai Rp 200 ribu dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menurutinya,” terangnya.

Lanjutnya, tersangka ini bukan hanya satu kali saja dalam perbuatannya yang mencabuli anak ini, akan tetapi sudah enam kali di tempat yang berbeda sampai sampai anak yang jadi korban ini hamil.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, sehelai sarung batik berwarna hitam dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu motif gambar Betmen.

Atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena melecehkan anak di bawah umur.

Si pelaku M ini berhasil ditangkap di rumah kediaman anaknya di Desa Plakpak Kabupaten Pamekasan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku ini dijerat hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Comment