Satpol PP Pamekasan Blusukan, Sosialisasikan Larangan Menjual Rokok Ilegal

Foto: Tim Satpol PP Pamekasan saat blusukan dan sosialisasi larangan memperjual belikan rokok ilegal di sejumlah toko.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran beacukai di tengah-tengah mencuatnya kasus Beredarnya rokok ilegal di Madura, khususnya di Pamekasan.

Tim Satpol PP melakukan blusukan dan sosialisasi. Terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh Satpol PP, sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, yang diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan
M. Hasanurrahman menjelaskan bahwa Kegiatan kali ini merupakan sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, Toko kelontong, pedagang area Pasar, juga Jasa Pengiriman, Terminal serta Pelabuhan.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polres Pamekasan

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” katanya, Senin (25/8/2023).

Pihaknya juga menjelaskan dampak hukum atas perbuatan atau jual beli rokok ilegal oleh seseorang itu melanggar hukum. Khususnya ketika terjadi bisa melanggar dan dijerat peraturan perundang-undangan yakni UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” tegasnya. (*)

Comment