Polres Pamekasan Ungkap Kasus Ledakan Bom Bondet di Pamekasan

Foto: Polres Pamekasan saat jumpa pers terkait kasus ledakan Bom Bondet di Pamekasan.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Polres Pamekasan menggelar Press Rilis ungkap kasus ledakan Bom yang terjadi di Desa Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pada Senin (19/2/2024) pukul 03.30 wib.

Pers rilis ini digelar di joglo Polres Pamekasan dan dipimpin oleh Wakapolres Pamekasan, Andy Purnomo didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugirto. Jum’at (23/02/2024).

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan bahwa Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga Bom ikan (Bondet) dirumah Kusyairi (53) Warga Dusun Timur, Kelurahan Nyalabuh Daya, Kec. Pamekasan, Kab Pamekasan ini berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi yang kebetulan sebagai ketua KPPS Desa Nyalabuh Daya.

Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Resmikan Program TMMD Ke 119 Tahun 2024

“Dari ketiga orang pelaku ini diduga kuat sebagai pelaku yang mempunyai peran yang berbeda,” kata Kompol Andy Purnomo.

Tiga tersangka tersebut warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

“Dari hasil penyelidikan motif dari pelaku ini adalah balas dendam karena Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS ini adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” kata Wakapolres Pamekasan.

Wakapolres Pamekasan juga mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kompol Andy Purnomo.

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) kata Kompol Andy membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka AR.

Terhadap dua tersangka lanjut Kompol Andy Purnomo dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka AR kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” tutupnya.

Comment