PAMEKASAN, (News Indonesia) – Tim Opsal Sakti Sakera Polres Pamekasan berhasil tangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan, sedangkan dua pelaku lainnya DPO.
Pelaku berinisial M (39) merupakan warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, kecamatan Pengantenan, Kabupaten Pamekasan. Sementara korbannya bernama Iyus Ansori (30) warga Desa Mortajih Pademawu.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut.
Baca Juga:Rajut Kebersamaan, Kauje Madura Raya Gelar JJS Keluarga Gembira di Arek Lancor Pamekasan
Kronologisnya kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/09/2023), saat korban hendak pergi untuk bekerja di pabrik tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan, dan di tengah perjalanan korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi M 1267 AQ.
“Sesampainya korban di jalan raya larangan badung Palengaan, pelaku melakukan aksinya dengan memepet dan menyenggol setir motor korban, karena panik korban mencoba menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor korban hingga terjatuh, kemudian salah satu pelaku turun dari mobil untuk mengambil sepeda motor milik korban,” terangnya.
Baca Juga: Wabup Pamekasan Salurkan Bantuan Untuk Penyandang Disabilitas dan Warga Kurang Mampu
Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku langsung mengeluarkan celurit dan ditonjolkan pada korban lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban.
Dari hasil interogasi terdapat pelaku, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya yang berinisial J dan MH.
“Dan kini pelaku ditetapkan sebagai DPO polres Pamekasan,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 365 jo 55 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951. (*)
Comment