Tingkat Kesadaran Wajib Pajak di Lumajang Rendah

LUMAJANG, (News Indonesia) -- Tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak (WP) masih rendah dan perlu penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pemberian sanksi.

LUMAJANG, (News Indonesia) — Tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak (WP) masih rendah dan perlu penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pemberian sanksi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Susi Hari, seperti di hotel atau restoran, kata Susi, ada pembayaran pajak dengan sistem online, agar lebih akuntanble dan transparan bebas korupsi.

“Pemasangan sistem online e-SPTD untuk hotel dan restoran dalam proses implementasi oleh WP,” sebutnya.

Baca Juga: Minimarket dan Swalayan di Lumajang ‘Mangkel’ Sediakan Plastik, Siap siap di OTT Petugas 

Selain e-SPTD, menurut Susi ada juga pembayaran pajak secara online untuk pertambangan galian C. “E-pajak sudah ada untuk tambang pasir sudah sosialisasi dan proses implementasi untuk wilayah Kecamatan Pronojiwo,” imbuhnya.

Untuk tunggakan pajak, dikatakan Susi tidak ada. Namun kepatuhan dan kepatutan belum optimal.

Sementara itu, Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara, menganggap hal itu sangat merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau seperti tidak akan tercapai,” ungkapnya.

Angga berharap, para WP sebaiknya mematuhi dan mentaati aturan pajak, demi kemajuan Kabupaten Lumajang lebih baik. [fuad/SI]

Comment