LUMAJANG, (News Indonesia) — Demi untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, gencarkan program kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa Minimarket dan Toko Swalayan serta beberapa kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Lumajang.
Hal ini ditunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui DLH setempat, serius menangani masalah sampah plastik.
Kepala DPH Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, kepada media ini mengatakan, yang dilakukannya itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya yang sering menggunakan plastik dalam berkegiatan atau jual-beli untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ungkapnya.
Perbup 56/2019 sudah sering disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, sejak bulan Agustus tahun 2019 lalu.
“Itu juga sudah disosialisasikan secara luas, sudah ada surat edaran Sekretaris Daerah,” kata Yuli Haris, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, Perbup 56/2019 ini tidak boleh dianggap sepele, karena sampah plastik sudah menjadi persoalan yang serius. Sampah plastik adalah sampah terbanyak kedua di Kabupaten Lumajang, juga di Indonesia.
“Negara kita juga penyumbang plastik no 2 terbesar di dunia,” bebernya.
Pihaknya berjanji akan intens mengajak masyarakat memilah sampah, cerdas menggunakan plastik, memasifkan Bank Sampah. Hal yang mudah adalah menggunakan wadah berkali-kali.
“Bawa tas belanja ke pasar/toko, hal yang sederhana tapi itu perilaku ramah lingkungan,” tambah Yuli Haris.
Tim yang dibentuk oleh Bupati Lumajang ini beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Disparbud, DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Bappeda.
Dalam OTT kali ini, tim pengawas yang dikoordinatori Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Lumajang, Trisunu Hadiantoro.
“Kami masih menemukan Toko Modern/Swalayan/ Ritel yang tidak mengindahkan Perbup 56/2019 dengan tetap menyedikan kantong plastik, walaupun sudah ada papan himbauan Larangan Menyediakan Kantong Plastik,” ungkapnya.
Namun, kata Trisunu, ada juga Swalayan/ Ritel yang sudah menerapkan peraturan tersebut dengan menggunakan Wadah Ramah lingkungan yang disediakan di lokasi pembelanjaan.
Sementara dari kunjungan di salah satu OPD ditemukan belum diterapkannya Perbup Nomor 56 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. OPD masih mengunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Menyikapi hal tersebut, Trisunu menjelaskan bahwa seharusnya OPD menyediakan Air Mineral Galon (AMG) dan menyediakan gelas di ruang rapat ataupun di ruang pelayanan. Kepala OPD juga agar membiasakan staf membawa Tumbler/botol minum dalam.
“Mari berkegiatan dan mengisi ulang dari air galon,” ajaknya.
Pihaknya, kata Trisunu akan adakan OTT ke beberapa Toko Modern/Swalayan, Ritel dan OPD. “Dan ini akan menjadi agenda rutin,” ujarnya.
Trisunu meminta pihak Swalayan/ Toko Ritel membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan mengarahkan customer untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai tapi membawa tas sendiri saat berbelanja. Trisunu juga menghimbau agar masyarakat dapat ikut mendukung gerakan ini. [fuad/SI]
Comment