LUMAJANG, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menerapkan sistem pajak online terintegrasi untuk menghindari kebocoran kas Daerah.
Hal itu diterapkan mengingat pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tersebut sangat rentan untuk diselewengkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, saat ini PAD dari sektor perpajakan sedikitnya terdapat 10 jenis.
“Diantaranya pajak hotel, reklame, restauran, hiburan, PPJ, pajak parkir, pajak air, pajak minerba, pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) dan BPHTB,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp.
Secara spesifik Agus mengurai, sebenarnya jenis pajak di Kabupaten Lumajang sendiri banyak, hanya saja dengan pola pembayaran online akan lebih memudahkan untuk di proses. Di samping, akan mencegah kebocoran terhadap PAD.
“Pajak dan retribusi sebagian sudah menggunakan sistem pembayaran online, dengan pola sistem seperti itu akan mencegah terjadinya praktek korupsi dalam pembayaran pajak atau retribusi,” jabarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah, maka pembangunan di Kabupaten Lumajang akan lebih berkembang.
“Harus ada kebijakan untuk tingkatkan kualitas pengembangan pendapatan daerah melalui PAD,” urainya.
Terpisah, selain dari beberapa jenis pajak di atas menurut Kepala Badan Pendapatan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Hari Susiati, mengutarakan bahwa kebijakan peningkatan PAD baik dari pajak maupun retribusi diantaranya adalah mapping obyek pajak dengan pertimbangan NOP PBB.
Selain itu kata Susi, ada juga kebijakan terkait dengan penyesuaian ZNT/NJOP PBB, penyesuaian tarif retribusi, online pembayaran, kerjasama yang baik.
“Ada juga kebijakan tentang pendataan, penelitian, verifikasi dan pemeriksaan,” paparnya.
Namun demikian kata Susi, dari kebijakan tersebut pasti akan terdapat tantangan, antara lain regulasi sistem informasi dan komunikasi, kualitas SDM, sarana prasarana, kepatuhan dan kepatutan Wajib Pajak dan kepatuhan dan kepatutan wajib retribusi. Untuk itu, dibutuhkan pembentukan dan penyempurnaan regulasi.
“Oleh karena itu harus ada pembentukan SOP, pengembangan sistem, peningkatan kualitas SDM, perbaikan sarana prasarana, pembinaan wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengawasan dan penelitian kepatuhan dan kepatutan pembayaran pajak dan retribusi,” pungkasnya. [afu/SI/kid]
Comment