KOTA BATU, (News Indonesia) – Pemerintah kota (Pemkot) Batu memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijrah/2021 Masehi baik di Masjid maupun di Lapangan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021.
Punjul Santoso, Wakil Walikota Batu mengatakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang diterbitkan Kemenag melalui SE nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19
“SE Menag 7/2021 tentang Panduan Shalat Idul Fitri 1442/2021, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan jika zonanya hijau atau kuning dengan jamaah maksimal 50% dari kapasitas tempat,” kata Punjul Santoso, Sabtu (8/5/2021).
Ia juga mengatakan, Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
Selain itu, lanjutnya, panitia penyelenggara harus menerapkan Prokes yang ketat di area tempat pelaksaan Shalat Idul fitri, melakukan pembersihan atau disenfeksi ruangan serta area pelaksanaan Shalat guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.
“Shalat Id dilaksanakan dengan prokes ketat, panitia harus menyiapkan termogun, jamaah wajib pakai masker, jaga jarak dan lain-lain,” jelas Punjul.
Ia juga menyampaikan, Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat, Selain itu Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
“Para lansia, orang sakit atau baru sembuh, baru dari perjalanan disarankan Shalat Id di rumah saja,” saran Punjul.
Kata dia, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. maksimal 10% dari kapasitas tempat, atau dilakukan secara virtual.
Sedang Silaturahim dalam rangka Idul Fitri, hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (*)
Comment