Upaya Evaluasi Penertiban Perusahaan Tambang, Pemkab Jember Undang 8 Pengusaha ke Pendopo

Caption: Dua dari delapan pengusaha tambang CV Kemuning Jaya Utama dan CV Asih memenuhi undangan Pemkab Jember.

JEMBER, (News Indonesia) – Pemkab Jember berupaya melakukan penertiban kepada para pengusaha tambang yang melakukan eksplorasi di bukti kapur Gunung Sadeng yang berada di Kecamatan Puger.

Hal itu dilakukan lantaran pemasukan asli daerah (PAD) dari pajak eksplorasi bukit kapur tidak sebanding dengan besarnya potensi yang dimiliki bukit kapur tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir Mirfano menyebut potensi bukit kapur jika dikelola dengan baik akan menghasilkan PAD mencapai 300 miliar. Kenyataannya, sejak periode tahun 2014 sampai 2021, pemasukan terbesar hanya mencapai 4,9 miliar yang didapat pada tahun 2021.

Dalam rangka evaluasi, tanggal 16 Februari pemkab mengundang 8 dari 16 pengusaha tambang di Pendopo Wahyawibawagraha seperti CV Kemuning Jaya Utama, PT Mahera Jaya Perkasa, CV Karya Nusantara, PT Dwi Joyo Utomo, CV Santi Mega Perkasa, CV Asih, PT Imasco Tambang Raya, dan PT Imasco Pasific Mineral.

Namun, dari kedelapan perusahaan tersebut yang hadir hanya 2 perusahaan yang menghadiri undangan yakni CV Kemuning Jaya Utama dan CV Asih.

Mirfano menyatakan, tujuan mengundang sejumlah pengusaha tambang tersebut tidak lain untuk memperbaiki pemanfaatan aset bukit kapur sehingga bisa terkelola dengan baik.

“Kami ingin menyampaikan kepada rekan pengusaha bahwa yang kami lakukan adalah dalam rangka memperbaiki pemanfaatan aset tambang ini sehingga secara maksimal bisa dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Mirfano.

Oleh sebab itu bagi pengusaha tambang yang belum bisa hadir dalam undangan tersebut akan diundang kembali. 

“Besok kami akan mengundang 8 pengusaha lagi, mudah-mudahan mereka bisa hadir karena tujuan kami demi kebaikan demi optimalisasi pemanfaatan aset pemkab berupa gunung kapur tersebut,” sambungnya.

Dalam rangkaian evaluasi ini pemkab mengisyaratkan kepada para pengusaha tambang untuk membuat proposal yang meliputi rencana eksplorasi, jenis produksi, jumlah tenaga kerja, upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR, dan luas lahan yang akan dieskplorasi.

Selain itu, pemkab juga meminta dalam proposalnya pengusaha tambang melampirkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan Disperindag, surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru atau yang lama, kemudian badan hukum perusahaan dengan alamat lengkap, data setoran pajak tahun 2019-2021, kemudian dokumen Amdal UKL UPL, laporan neraca 2 tahun terakhir, serta kartu NPWPB yang dikeluarkan Bapenda. (*)

Comment